Aplikasi Antrian Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Varian ini sangat cocok untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dan untuk melihat tampilannya silahkan anda klik pada video presentasi berikut ini
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (atau kami singkat dengan PTSP)
adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang juga mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan
yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang berjalan dan selesai dalam satu tempat.
Definisi ini juga tercantum dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibentuk di setiap provinsi, kabupaten dan kota.
Di provinsi namanya adalah badan PTSP, sedangkan di kabupaten dan kota namanya adalah Dinas Penanaman Modal.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi pusat dari perizinan PTSP secara nasional.
Sebanyak 25 perizinan dan non-perizinan dapat selesai melalui PTSP.
Rinciannya adalah lingkungan hidup, dan pendidikan, perumahan, dan penataan ruang, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, kesehatan, dan pekerjaan umum, juga perindustrian, kehutanan, dan perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, juga sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi, juga pertanian dan ketahanan pangan, komunikasi dan informasi, perpustakaan, juga olahraga dan pemudaan, juga kebudayaan dan pariwisata, koperasi dan UKM,dan penanaman modal, juga perdagangan dan pembangunan, energi dan sumber daya mineral, perikanan dan kelautan, peternakan, dan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
Apa saja tugas PTSP?
- perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan juga pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
Aplikasi Antrian Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jadi Aplikasi antrian Pelayanan terpadu satu pintu adalah aplikasi yang berfungsi untuk menunjang tugas pokok dan fungsi pelayanan di PTSP. dengan tersedianya aplikasi antrian Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini kami harapkan antrian pada unit pelayanan tidak bertumpuk dan dapat tertata dan terkelola dengan baik