Home / Blog / Content

Jumat, 10 April 2020 - 12:22 WIB

Survey Kepuasan Masyarakat

Suvery Kepuasan Masyarakat 
Pemerintah belakangan ini terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui unit-unit pelayanan publik.

Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

Negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.

Untuk itu berbagai terobosan dan inovasi telah terlaksana oleh penyelenggara pelayanan publik baik itu instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.

Oleh karena itu, dalam hal ini perlu untuk mengetahui sejauh mana dampak yang berhasil tercapai dari perbaikan tersebut organisasi pelayanan publik menggunakan Survey Kepuasan Masyarakat.

Setelah para responden memberikan umpan balik / feedback terhadap pelayanan dengan mengisi formulir Survey Kepuasan Masyarakat

Baca juga |  Display Antrian Pada Ruang Tunggu

yang tersedia dalam bentuk aplikasi Android maupun pada Survey Harian di PC Windows,

maka administrator perlu untuk meng-generate hasil perhitungan dari survey tersebut sehingga mendapatkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat

yang dapat menjadi dasar penilaian atas mutu pelayanan suatu instansi.

Rumus perhitungan yang kami gunakan dalam menggenerate hasil survey ini, mengikuti rumus perhitungan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017.

Melalui perhitungan yang komprehensif sehingga menghasilkan nilai Indeks Kepuasan yang dapat menjadi tolok ukur bagi organisasi/instansi

untuk berbenah serta memperbaiki kwalitas pelayanan agar menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.

Baca juga |  Pengaturan User Pada Aplikasi Antrian QLast

data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang kami peroleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.

Survei Kepuasan Masyarakat ini menjadi tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang terlaksana oleh Unit Pelayanan publik. Survei ini bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat.

Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun

berikut ini, saya bagikan sedikit tutorial tentang bagaimana cara menggunakan aplikasi supervisi (modul administrator)

untuk meng-generate hasil, semoga dapat bermanfaat dalam membantu kawan-kawan dalam mengoperasikan modul aplikasi tersebut.

Share :

Baca Juga

Software Antrian Puskesmas

Blog

Antrean Pasien RSUD/Puskesmas
tokopedia atau bukalapak

Blog

Tokopedia Atau Bukalapak?
Bot Telegram

Blog

Nomor Antrian Online Melalui Aplikasi Telegram
QCMobile 1

Content

Update QCMobile Untuk Android 10 (API Level 29)
Notifikasi

Blog

Fitur Notifikasi Untuk Petugas Loket Saat Ada Pengunjung
Aplikasi Pemanggil Nomor

Content

Aplikasi Antrian Pelayanan Terpadu Satu Pintu
call QLast

Blog

Hubungi Kami
tata persuratan

Blog

Sistem Informasi Manajemen Tata Persuratan
Telpon Sekarang !