Suvery Kepuasan MasyarakatÂ
Pemerintah belakangan ini terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui unit-unit pelayanan publik.
Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
Untuk itu berbagai terobosan dan inovasi telah terlaksana oleh penyelenggara pelayanan publik baik itu instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Oleh karena itu, dalam hal ini perlu untuk mengetahui sejauh mana dampak yang berhasil tercapai dari perbaikan tersebut organisasi pelayanan publik menggunakan Survey Kepuasan Masyarakat.
Setelah para responden memberikan umpan balik / feedback terhadap pelayanan dengan mengisi formulir Survey Kepuasan Masyarakat
yang tersedia dalam bentuk aplikasi Android maupun pada Survey Harian di PC Windows,
maka administrator perlu untuk meng-generate hasil perhitungan dari survey tersebut sehingga mendapatkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat
yang dapat menjadi dasar penilaian atas mutu pelayanan suatu instansi.
Rumus perhitungan yang kami gunakan dalam menggenerate hasil survey ini, mengikuti rumus perhitungan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017.
Melalui perhitungan yang komprehensif sehingga menghasilkan nilai Indeks Kepuasan yang dapat menjadi tolok ukur bagi organisasi/instansi
untuk berbenah serta memperbaiki kwalitas pelayanan agar menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.
data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang kami peroleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Survei Kepuasan Masyarakat ini menjadi tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang terlaksana oleh Unit Pelayanan publik. Survei ini bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat.
Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun
berikut ini, saya bagikan sedikit tutorial tentang bagaimana cara menggunakan aplikasi supervisi (modul administrator)
untuk meng-generate hasil, semoga dapat bermanfaat dalam membantu kawan-kawan dalam mengoperasikan modul aplikasi tersebut.